-->

Wow Daftar harga tilang polisi yang lagi gencar-gencarnya operasi zebra


Selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2016 s/d 29 November 2016 Polri bakal menggelar operasi bersandi “Zebra” serentak se-Indonesia

Operasi Zebra adalah operasi resmi selalu yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, serta menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya terus berat. Dalam undang-undang mengenai lalu lintas yang terbaru, hukuman denda atau tilang naik kurang lebih 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

daftar harga tilang polisi

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

BTW banyak juga yang baca :

5 kota di indonesia yang wajib di kunjungi 

Google deteksi berita hoax 

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendahdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
*Inilah target Polantas pada Operasi Zebra 2016.

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah)

3. tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tidak mempunyai plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tidak menggunakan helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tidak menyalakan lampu saat dahina hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang memakai rotator dan sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar,

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan generik tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Sumber: www.polri.go.id

0 Response to "Wow Daftar harga tilang polisi yang lagi gencar-gencarnya operasi zebra"

Post a Comment

mari berdiskusi sob, silahkan berkomentar dengan baik dan benar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel